KAJIAN PROGRAM BAYI TABUNG: TINJAUAN HUKUM DAN SEWA RAHIM (SURROGATE MOTHER)
Keywords:
Inseminasi buatan,, Bayi Tabung, Sewa RahimAbstract
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui pandangan dari hukum Islam, hukum positif dan hukum sewa rahim pada praktik program bayi tabung. Penelitian yang digunakan yaitu study pustaka (library research) dengan model analisis deskriptif dan konten. Adapun penelitian ini menghasilkan temuan bahwa program inseminasi buatan perspektif hukum positif di Indonesia dilandaskan pada undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 menyatakan pelaksanaan program inseminasi buatan harus dilaksanakan dengan hukum agama serta hukum standar moral dan sipil yang berarti larangan menggunakan rahim perempuan lain selain istri sahnya. Sedangkan inseminasi buatan menurut hukum Islam didasarkan pada putusan MUI, tarjih Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama menghasilkan putusan yang mirip yaitu status bersatunya sel sperma dan sel telur tanpa hubungan pernikahan yang sah berarti sama halnya dengan berzina, perbuatan inseminasi buatan dengan menggunakan donor sperma dan sel telur dapat menurunkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk ideal. Adapun untuk hukum sewa rahim istri kedua atau wanita lain jumhur ulama seperti Yusuf al-Qurdhawi, dkk sepakat menghukumi haram praktik sewa rahim sebab lebih banyak mengundang mahdarat/kerumitan dibandingkan maslahat misalnya pertama, kepada siapakah nasabiyah anak yang dilahirkan: apakah ke ibu yang mengandung dan melahirkan atau si ibu yang menjadi pemilik sel telur, kemahraman serta hak waris anak tersebut. Kendati demikian, ternyata terdapat pakar kesehatan yaitu Jurnalis Uddin, Husein Yusuf dkk membolehkan praktik sewa rahim apabila kedua calon suami istri memiliki keinginan kuat untuk memiliki keturunan namun rahim sang istri menderita atau menyidap suatu penyakit sehingga mengakibatkan kematian atau tidak dapat mengandung dan melahirkan maka diperbolehkan.